Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari Sidang Dewan Hisbah 2001 yang membahas kedudukan hadits-hadits pengecualian musafir dari kewajiban Jum’at. Dimana pada waktu itu, disimpulkan bahwa hadits-hadits yang mengecualikan musafir dari kewajiban Jum’at, semuanya berstatus dla’if. Dalam sidang kali ini, Dewan Hisbah, yang dipandu oleh Ustadz Luthfi Abdullah Isma’il, membahas kedudukan Jum’at bagi musafir dari aspek yang berbeda. Yakni dari hadits Nabi Saw yang menerangkan bahwa beliau ketika wuquf di ‘Arafah tidak melaksanakan Jum’at, melainkan shalat Zhuhur dan Ashar dijama’, padahal hari itu hari Jum’at.
Sebelumnya juga dibahas tentang status hari wuquf di ‘Arafah itu. Karena dalam hal ini ada dua pendapat, ada yang menyatakan bahwa itu hari Jum’at dan ada juga yang menyatakan bahwa itu hari sabtu . Dewan Hisbah, berdasarkan penela’ahan terhadap hadits yang ada, dibantu dengan hitungan Ilmu Hisab, lebih condong pada pendapat bahwa wuquf Nabi Saw itu jatuh pada hari Jum’at. Dan kalaupun seandainya jatuh pada hari sabtu, tetap saja mengabsahkan bahwa Nabi Saw tidak shalat Jum’at. Karena jelas sekali pada hari sebelumnya, di Mina, beliau juga shalat dzuhur dan ‘ashar dengan tidak shalat Jum’at. Mengenai hadits wuquf di ‘Arafah itu redaksinya
فَأَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ فَوَجَدَ الْقُيَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةِ فَنَزَلَ بِهَا حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الوَادِي فَخَطَبَ فَخَطَبَ النَاسَ … ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَى الظُهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلََّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Rasulullah Saw berlalu (tidak singgah di Muzdalifah) hingga sampai di Arafah Maka beliau menemukan tenda yang telah dibangun untuknya di Namirah, kemudian beliau singgah di Namirah. Sehingga tatkala tergelincir matahari, beliau menyuruh dibawakan Qashwa (unta beliau), kemudian unta itu diserahkan kepadanya. Selanjutnya beliau mendatangi lembah, terus beliau khutbah kepada orang-orang. Kemudian dikumandangkan adzan, lalu iqamat, lantas beliau shalat Zhuhur kemudian iqamat, lalu shalat Ashar, serta beliau tidak shalat apapun di antara kedua shalat itu. (Shahih Muslim2:886)
Yang menyatakan secara eksplisit bahwa itu hari Jum’at adalah:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ لَوْ عَلَيْنَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُُمْ وَأَتَمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمْ الإسلَامَ دِينًا} لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيْدًا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنِّي أَعْلَمُ أَيَّ يَوْمٍ اُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ أَنْزِلَتْ يَوْمَ عَرَفَةَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Dari Thariq ibn Syihab, ia berkata : Seorang Yahudi berkata kepada Umar ibn al-Khattab. “ Wahai Amirul-mu`minin kalau saja ayat ini diturunkan kepada kami ( Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telahku cukupkan kepadamu nikmatku, dan telah ku ridhai islam itu jadi agamamu ), pasti akan kami jadikan hari itu diperingati.”Umar ibn al-Khattab menjawab kepadanya : “sungguh aku lebih tau hari apa diturunkannya ayat tersebut,yaitu hari Arafah pada hari jum`at.”(Sunan at-Tirmidzi 5 : 250,terdapat juga riwayat semakna dengan kata `yaum jum`atin- tanpa alif lam pada al-Bukhariy, Muslim, Ahmad, an-Nasa`iy, dan at-Thabaraniy).
Dua hadits di atas, dengan sangat jelas menegaskan bahwa Rasulullah Saw pada hari Jum’at, di ‘Arafah, tidak melaksanakan Jum’at, melainkan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dijama. Hal ini dikuatkan lagi oleh tidak adanya satu pun keterangan bahwa Nabi Saw selama haji melaksanakan shalat Jum’at. Sementara itu, jelas sekali bahwa kedudukan orang yang ibadah haji adalah safar. Demikian juga dalam safar-safar Nabi Saw yang lainnya, sama tidak ditemukan keterangan bahwa beliau shalat Jum’at. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa ketika safar boleh tidak melaksanakan Jum’at.
Terdapat keterangan amal shahabat yang menguatkan simpulan di atas. ‘Abdullah ibn Umar di waktu safar, pernah tidak melaksanakan Jum’at. Tapi di lain waktu dia juga pernah melaksanakan Jum’at. Itu artinya bahwa dalam safar, boleh tidak Jum’at. Hanya tentunya, bagi yang tidak Jum’at tetap berlaku kewajiban shalat Zhuhur, seperti yang Rasul Saw amalkan ketika di ‘Arafah.
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ بْنَ عُمَرَ ذُكِرَ لَهُ أَنْ سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ يُقَبْلِ وَكَانَ بَدْرِيًّا مَرِضَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فَرَكِبَ إِلَيْهِ بَعْدَ أَنْ تَعَالَى النَّهَارُ وَاقْتَرَبَتِ الْجُمُعَةُ وَتَرَكَ الْجُمُعَةَ
Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar diberitahukan kepada beliau bahwasanya Sa’id ibn Zaid ibn ‘Amr ibn Nufail, orang Badar sakit pada hari Jum’at. Lalu Ibnu Umar berangkat menengoknya menjelang siang dan telah dekat waktu Jum’at. Dan dia tidak melaksanakan Jum’at. (al-Bukhariy, Fath al-Bari 8: 360 no. 3991)
عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَةَ فَصَلََّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا، وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ صَلَّى الجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصلِّ في المسْحِدِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله ﷺ يَفْعَلُ ذَالِكَ
Dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Umar, ia (‘Atha) berkata: “Dia (Ibnu Umar) apabila berada di Makkah lalu shalat Jum’at, (setelah selesai) ia melangkah ke depan untuk shalat sunat dua raka’at, kemudian melangkah ke depan untuk shalat sunat empat raka at. Dan bila berada di Madinah dia shalat Jum’at, lalu kembali ke rumahnya, shalat dua raka’at dan tidak kembali lagi ke masjid. Tatkala ditanyakan kepadanya, jawabannya,”Rasulullah Saw melakukan hal itu (Shalat sunnah ba`da jum`at di rumahnya).” (Sunan Abi Dawud 1:363)
Kesimpulan :
1. Musafir tidak dikecualikan dari kewajiban Jum’at.
2. Musafir boleh tidak melaksanakan Jum’at.
3. Musafir yang tidak melaksanakan Jum’at, wajib shalat Zhuhur .
Penulis: Rahmat Abdullah
Sumber : Putusan Dewan Hisbah
Nuhun
terimakasih ilmunyaaa
Terimakasih ilmunya ust..
alhamdulillah. .
Alhamdulilah makasih saya tercerahkan👍
Jadi yang safar tetap wajib Jum’at ya ust… terimakasih 👍
Semua tulisan di website ini berlandaskan hadits-hadits yang sohih, terimakasih ilmunya ustadz🙏🏻
Alhamdulillah ilmu yang bermanfaat🙏🏻