Pertanyaan :
Setelah berwudlu, ternyata ada sebagian anggota wudhu yang diyakini belum terbasuh, misalnya sebagian tangan. Apakah cukup mencuci daerah yang tertinggalnya saja, atau mesti mengulangi wudhunya ?
Jawaban:
Pekerjaan-pekerjaan wudhu yang wajib adalah mencuci atau mengusap anggota wudhu sampai batas tertentu, yaitu mencuci muka, mencuci tangan sampai sikut, mengusap kepala dan mencuci kaki sampai mata kaki, sebagaimana firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُوسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الكَعْبْينَ
Hai orang-orang yang beriman! jika kamu akan melakukan sholat, hendaklah kamu mencuci wajah-wajahmu, dua tangan-tanganmu sampai sikut, menyapu kepala-kepalamu dan mencuci kaki-kakimu sampai dua mata kaki. (Q.S.Al Maidah ayat: 6)
Adapun pekerjaan-pekerjaan wudhu yang sunat dijelaskan sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ رضي الله عنه دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. la membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air ke hidung dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanan nya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Saw. berwudlu seperti wudhuku ini. (Muttafaq Alaihi)
Berdasarkan hadits ini pekerjaan wudhu yang sunat di antaranya, mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan menghembuskannya, dan mencuci tiga kali tiga kali. Dalam keterangan lain dijelaskan pekerjaan wudhu sunat lainnya yaitu membaca bismillah dipermulaan wudhu, menggosok gigi, mendahulukan yang kanan, mencuci dua kali dua kali dan membaca doa setelah wudhu.
Rasullullah Saw memerintah untuk menyempurnakan wudhu yaitu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wudhu yang wajib sampai batas yang ditentukan, yang disebut dengan Isbaghul Wudhu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِعِ الوُضُوءَ
فِيْ حَدِيثِ أَبِي دَاوُدَ وَالدَّارَقُطْنِي وَفِيهِ إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتّىَ يُسْبِغَ الوُضُوءَ كَمَا أَمَرَ اللّٰهُ فَيَغْسِلُ وَجهَهُ وَيَدَيهِ إِلَى المِرفَقَينِ وَيَمسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيهِ إِلَى الكَعبَينِ.
Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Jika kamu berdiri hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu”. (Hr. Al-Bukhari). Pada hadits Abu Daud dan Ad Dariquthni Nabi saw bersabda : “Tidak sah shalat seseorang di antara kamu hingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang Allah perintahkan yaitu ia mencuci wajah, kedua tangannya sampai sikut mengusap kepala dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki”. ( Subulussalam jilid I)
Berdasarkan hadits ini ketika seseorang melaksanakan wudhu minimalnya mencuci dan mengusap anggota wudhu yang wajib sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Quran maka ia termasuk orang yang menyempurnakan wudhu.
Rasulullah Saw mengancam dengan api neraka orang yang berwudhu namun tidak mengerjakan pekerjaan wudhu yang wajib.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِوقَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلَاةُ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
Dari Abdullah bin Amr ra, dia berkata: Suatu ketika Nabi Saw tertinggal di belakang kami dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyusul kami dan sungguh shalat telah mengakhirkan kami dan kami ketika itu sedang berwudlu. Kami (dalam berwudhu) hanya mengusap kaki kami tanpa membasuhnya, lalu Rasulullah Saw berseru dengan suara keras, “Hindarkan tumit kalian dari api neraka”. Beliau berseru seperti itu dua kali atau tiga kali. (Hr. Al-Bukhari)
Dalam riwayat Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah menggunakan redaksi tambahan:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Hindarkan tumit kalian dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian”.
Hadis di atas lebih mengokohkan keterangan Al Quran bahwa dalam berwudhu kedua kaki itu wajib dicuci, bukan diusap. Dan perlu diketahui bahwa pekerjaan wudhu yang dijelaskan dalam Al Quran yaitu mencuci muka, mencuci kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki itu bukan sekedar wajib namun juga sebagai rukun wudhu, yang mana wudhu tidak akan sah tanpanya. Apabila ada yang terlewat meskipun sedikit, wudhunya menjadi tidak sah. Karena tidak memenuhi rukun wudhu. Sebagaimana kaidah :
مَا لَا يَجْتَمِعُ فِيْهِ الرُّكْنُ وَ الشَّرْطُ فَهُوَ بَاطِلٌ
Sesuatu yang tidak memenuhi rukun dan syarat maka ia bathal (tidak sah)
Oleh karena itu apabila seseorang telah berwudhu dan ternyata ada sebagian anggota wudhu yang wajib yang terlewat ( belum terbasuh ) misalnya sebagian tangan maka wudhunya tidak sah dan ia wajib menyempurnakan wudhunya yaitu dengan cara mengulangi wudhu. Perhatikan keterangan keterangan berikut:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : رَأَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ.
Dari Anas ra berkata: Nabi Saw melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air maka beliau bersabda: “Kembalilah lalu sempurnakan wudhumu.” (Hr. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ ، فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ: فَرَجَعَ
Dari Umar Ibnul Khaththab ra ia berkata; “Rasulullah Saw melihat seorang laki-laki berwudhu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terbasuh air di kakinya, maka beliau pun memerintahkannya agar mengulangi wudhu dan shalatnya.” Umar Ibnul Khaththab ra berkata; “Lalu laki-laki itu pun kembali mengulangi.” (Hr. Ibnu Majah. Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Abu Daud dari jalur Kholid Bin Ma’dan dari sebagian sahabat Nabi saw, lihat Kitab Subulussalam jilid I bab wudhu)
Kesimpulan :
1. Rukun Wudhu terdiri dari : mencuci muka, mencuci kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki.
2. Bagi yang terlewat sebagian rukun wudhu di atas maka ia wajib mengulangi wudhunya.
Penulis Irfan Al Farisi
Terimakasih ilmunya ustadz…
Izin share ya ustadz..
Alhamdulillah terimakasih ilmunya
Terimakasih ustadz ilmunya