Sebagaimana yang kita maklum bahwa Allah swt telah menciptakan berbagai makhluk di muka bumi dengan berbagai macam bentuk serta rupa yang tidak sama. Fungsi dari masing-masing makhluk pun tidak sama, dimana ada kelebihan di situ ada kekurangan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak akan ada makhluk yang dapat hidup tanpa bantuan dari yang lainnya. Di antara makhluk yang ada di muka bumi ini, manusialah makhluk yang paling Allah swt muliakan. Sebagaimana Allah swt tegaskan :
وَلَقَدْ كَرَمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh kami telah muliakan anak cucu Adam”. (Qs. Al Isra : 70)
Maka kemuliaan yang Allah swt anugrahkan itu tetap melekat pada diri manusia kendatipun mereka telah tiada. Oleh karena itu baik ketika hidup maupun telah mati kemuliaan tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara. Di antara cara memuliakan kaum muslimin yang telah meninggal adalah mensegerakan pengurusan jenazahnya. Yang dimaksud pengurusan di sini adalah memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya, termasuk menunaikan washiat dan membayarkan utangnya. Hal ini merupakan kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda dan hukumnya wajib kifayah. Perhatikan keterangan berikut :
عَنْ الْحُصَيْنِ بْنِ وَحْوَحٍ أَنَّ طَلْحَةَ بْنَ الْبَرَاءِ مَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَالَ إِنِّي لَا أَرَى طَلْحَةَ إِلَّا قَدْ حَدَثَ فِيهِ الْمَوْتُ فَآذِنُونِي بِهِ وَعَجِّلُوا فَإِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ.
“Diriwayatkan dari Hushain ibn Wahwah, sesungguhnya Thalhah ibn Barra’ sedang sakit maka Rasulullah SAW. datang menjenguk kepadanya, beliau bersabda: “Aku tidak melihat Thalhah kecuali dia telah diambang kematiannya, bila saatnya tiba beritahulah saya dan bersegeralah kalian dalam pengurusannya. Sesungguhnya tidak baik jenazah seseorang muslim dibiarkan tertahan di antara keluarganya.” (Hr. Abu Daud II:70, Al Baihaqi, sunan Al Kubra:III:386).
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa memandikan jenazah hukumnya wajib kifayah, artinya kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin dan karena tidak mungkin dapat dilakukan oleh seluruh kaum muslimin. Maka apabila telah ada sebagian orang yang mengurus jenazah gugurlah kewajiban itu dari individu muslim yang lainnya.
Tata cara Memandikan
- Siapkan tempat tertutup, karena proses memandikan jenazah harus dilakukan di tempat tertutup dan yang diperbolehkan masuk hanya orang yang memandikan beserta yang membantunya. Saat dimandikan, aurat mayit harus selalu dalam keadaan tertutup dengan menggunakan kain.
- Jenazah dibaringkan di atas tempat pemandian, seperti dipan/batang pohon pisang atau alat lainnya.
- Buka semua pakaiannya dengan halus/tidak kasar, apabila sulit dibuka karena mayit telah kaku, tidak mengapa membuka pakaiannya dengan guntingan-guntingan.
- Jaga dan pelihara auratnya (tutupi sehingga mencucinya dibawah kain penutup).
- Mulailah mencuci anggota wudhunya dimulai dari anggota wudhu yang kanan tetapi bukan mewudhui mayit karena mayit telah lepas/terbebas dari kewajiban ibadah.
- Selanjutnya dimandikan dengan memulai dari bagian badan sebelah kanan untuk selanjutnya seluruh badan mayit.
- Mandikan dengan lembut(tidak kasar, tidak menyakiti) dan bersihkan seluruh badannya dengan alat pembersih seperti daun Bidara atau lainnya seperti sabun dan shampo.
- Apabila jenazah telah kaku jangan dipaksa tetapi dilemaskan pelan-pelan dengan sabar ke arah yang dikehendaki.
- Setelah bersih (biasanya ditandai dengan kesatnya tubuh mayit) memandikan diulangi sampai minimal tiga kali.
- Setelah dimandikan dengan rata dan bersih dalam bilangan ganjil minimal 3x, mayit dihanduki dengan halus sampai kering.
- Selanjutnya lumuri atau olesi seluruh badan mayit dengan kamper kental (kamper halus yang telah dicampur sedikit air), inilah mewangikan mayit pertama kali.
- Untuk jenazah perempuan berambut panjang, untun/kepanglah rambutnya jadi 3 bagian, yaitu bagian atas, dan dua bagian kanan kirinya, lalu geraikan ke belakang punggungnya.
- Setelah dilumuri kamper kental, tutup seluruh badan mayit dengan kain dan Jenazah siap dipindahkan ke tempat mengkafani.
Orang Yang Layak memandikan Jenazah
- Muslim/Muslimat yang baligh dari mahram/kerabat
- Orang yang memiliki sifat amanah (mampu merahasiakan aib jenazah yang dilihatnya)
- Memiliki ilmu tentang cara memandikan jenazah yang sesuai dengan Qur’an Sunnah.
Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Kecuali jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya untuk menjaga aurat meskipun sudah meninggal dunia.
Penulis : Irfan Al Farisi
Haturnuhun pisan elmuna ust.. sehat teras ust oge kru al minnah..
Aamiiin…
Terimakasih Ust Atas Ilmunya..
Jazakumullah
Aamiin..